Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik
Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik
Dibuat: Rabu, 10 September 2025
Ditayangkan: Rabu, 10 September 2025
Ditulis oleh Fransiscus
PPID Pengadilan Negeri Pariaman selaku Badan Publik berhak/dapat menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan sebagaimana dimaksud dibawah ini :
- Informasi yang dapat membahayakan negara
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;dan/atau
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Pengadilan Negeri Pariaman









