Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik

Dibuat: Rabu, 10 September 2025 Ditayangkan: Rabu, 10 September 2025 Ditulis oleh Fransiscus

PPID Pengadilan Negeri Pariaman selaku Badan Publik berhak/dapat menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan sebagaimana dimaksud dibawah ini :

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;dan/atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot