Pedoman Layanan PPID
Tugas PPID
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
SK Tim PPID
Anggaran Kegiatan Lainnya Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (Pedoman Layanan PPID)
N I H I L
Anggaran Bagi Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola PPID (Pedoman Layanan PPID)
N I H I L
Anggaran Rutin Kegiatan Keterbukaan Informasi Publik (Pedoman Layanan PPID)
N I H I L
Informasi Yang Dikecualikan (Pedoman layanan PPID)
Adapun Informasi yang di kecualikan di Pengadilan:
1. Memberikan informasi data pribadi pegawai berupa nomor ponsel pribadi dan alamat tempat tinggal pegawai;
2. Memberikan informasi identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
3. Memberikan draf putusan pengadilan;
4. Memberikan salinan putusan resmi di luar para pihak;
5. Memberikan informasi tentang kebijakan internal pengadilan;
6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
7. berita acara sidang dan alat bukti di luar para pihak.
Pengadilan Negeri Pariaman










