Pedoman Layanan PPID

Tugas PPID

Dibuat: Rabu, 28 Agustus 2024 Ditayangkan: Rabu, 28 Agustus 2024
Ditulis oleh Corry Magdalena
  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik.
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.

SK Tim PPID

Dibuat: Senin, 10 April 2023 Ditayangkan: Senin, 10 April 2023
Ditulis oleh Corry Magdalena

Anggaran Kegiatan Lainnya Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (Pedoman Layanan PPID)

Dibuat: Kamis, 05 September 2024 Ditayangkan: Kamis, 05 September 2024
Ditulis oleh Corry Magdalena

N I H I L

Anggaran Bagi Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola PPID (Pedoman Layanan PPID)

Dibuat: Kamis, 05 September 2024 Ditayangkan: Kamis, 05 September 2024
Ditulis oleh Corry Magdalena

N I H I L

Anggaran Rutin Kegiatan Keterbukaan Informasi Publik (Pedoman Layanan PPID)

Dibuat: Kamis, 05 September 2024 Ditayangkan: Kamis, 05 September 2024
Ditulis oleh Corry Magdalena

N I H I L

Informasi Yang Dikecualikan (Pedoman layanan PPID)

Dibuat: Kamis, 05 September 2024 Ditayangkan: Kamis, 05 September 2024
Ditulis oleh Corry Magdalena

Adapun Informasi yang di kecualikan di Pengadilan:

1. Memberikan informasi data pribadi pegawai berupa nomor ponsel pribadi dan alamat tempat tinggal pegawai;

2. Memberikan informasi identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;

3. Memberikan draf putusan pengadilan;

4. Memberikan salinan putusan resmi di luar para pihak;

5. Memberikan informasi tentang kebijakan internal pengadilan;

6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;

7. berita acara sidang dan alat bukti di luar para pihak.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot