Fungsi PPID

Dibuat: Selasa, 09 September 2025 Ditayangkan: Selasa, 09 September 2025 Ditulis oleh Fransiscus
  1. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  3. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  4. Memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  5. Menyusun laporan layanan Informasi Publik dan bertanggungjawab kepada atasan PPID.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot