Fungsi PPID
Fungsi PPID
Dibuat: Selasa, 09 September 2025
Ditayangkan: Selasa, 09 September 2025
Ditulis oleh Fransiscus
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
- Memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Menyusun laporan layanan Informasi Publik dan bertanggungjawab kepada atasan PPID.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas![]()
Pengadilan Negeri Pariaman